Nama : Ade Barkah Assyifa
NPM : 20213127
Kelas : 2EB05
Mata
Kuliah : Ekonomi Koperasi
Prasyarat
Keberhasilan Wirausaha Koperasi
Koperasi
sebagai unit usaha yang bergerak di bidang ekonomi dan social pada dasarnya
mempunyai tujuan yang sama yaitu membantu meningkatkan pertumbuhan ekonomi,
yang merupakan sasaran utama pembangunan ekonomi. Pembangunan ekonomi itu
sendiri diarahkan pada peningkatan produktivitas dan pendapatan masyarakat.
Perubahan tingkat produktivitas dan pendapatan ini hanya mungkin dicapai bila
faktor-faktor produksi yang ada dikombinasikan dengan cara baru, artinya
mengubah fungsi produksi ekonomi mikro. Perubahan yang meningkatkan
produktivitas hanya dapat dilakukan melalui dua jalan (Ropke, 1985,h.30), yaitu
:
a.
Melalui kegiatan inovatif
(penciptaan pengetahuan baru dan penerapannya), dan
b.
Melalui kegiatan peningkatan
kegiatan kerja.
Hakikat
dari fungsi wirausaha (termasuk wirakop) adalah melihat dan
menerapkan
kemungkinan-kemungkinan baru dibidang ekonomi. Fungsi ini disebut fungsi
inovatif. Secara substansi dan organisatoris, fungsi inovatif dapat dijabarkan
dalam berbagai bidang kegiatan, seperti :
a.
Mengenal keuntungan atau manfaat
(benefit) dari kombinasi-kombinasi baru.
b.
Evaluasi keuntungan (benefit) yang
terkandung dalam kombinasi baru itu.
c.
Pembiayaan
d.
Teknologi, perencanaan, dan
pembangunan tempat-tempat produksi.
e.
Pengadaan, pendidikan dan memimpin
tenaga kerja.
f.
Negoisasi dengan pemerintah/badan
resmi yang berwenang, dan
g.
Negoisasi dengan pemasok dan
pelanggan.
Dari ketujuh
fungsi tersebut tidak mungkin seorang wirausaha koperasi mampu melaksanakan
semuanya secara efektif. Hal ini dapat dipahami karena bagaimanapun seorang
wirausaha mempunyai kemampuan yang terbatas, ia masih tetap membutuhkan orang
lain sebagai sumber informasi yang dapat mendukung gagasannya.
Dalam melaksanakan fungsi-fungsi
tersebut, seorang wirausaha koperasi dihadapkan pada kendala sebagai berikut :
·
Kemungkinan bertindak inovatif
tidak selalu merupakan kemungkinan yang diizinkan menurut hukum.
·
Kemungkinan inovatif yang
diperbolehkan harus ditemukan dan kemudian dilaksanakan penerapannya.
Kiranya tidak
mudah untuk menjadi seorang wirausaha koperasi mengingat ada tiga factor diatas
kadang-kadang membatasi gerak langkahnya, yaitu kemampuan, kemauan, dan kebebasan
bertindak. Demikian halnya jika ada kemauan dan diberi kebebasan untuk
bertindak tetapi tidak mempunyai kemampuan untuk melaksanakan suatu tindakan,
wirausaha koperasi seperti ini juga tidak akan berhasil dalam menjalankan
misinya.
Daftar Pustaka
Amin Azis M., 1985, Partisipasi
Anggota dalam Pengembangan Koperasi, dalam Sri Edi Swasono, ”Koperasi di Dalam Orde Ekonomi Indonesia,
Jakarta UI Press.
Hendar dan Kusnadi, 1999, Ekonomi
Koperasi (Untuk Perguruan Tinggi), Jakarta, Fakultas Ekonomi UI.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar