Selasa, 11 November 2014

Prasyarat Keberhasilan Wirausaha Koperasi



Nama                  : Ade Barkah Assyifa
NPM                    : 20213127
Kelas                  : 2EB05
Mata Kuliah       : Ekonomi Koperasi
Prasyarat Keberhasilan Wirausaha Koperasi
Koperasi sebagai unit usaha yang bergerak di bidang ekonomi dan social pada dasarnya mempunyai tujuan yang sama yaitu membantu meningkatkan pertumbuhan ekonomi, yang merupakan sasaran utama pembangunan ekonomi. Pembangunan ekonomi itu sendiri diarahkan pada peningkatan produktivitas dan pendapatan masyarakat. Perubahan tingkat produktivitas dan pendapatan ini hanya mungkin dicapai bila faktor-faktor produksi yang ada dikombinasikan dengan cara baru, artinya mengubah fungsi produksi ekonomi mikro. Perubahan yang meningkatkan produktivitas hanya dapat dilakukan melalui dua jalan (Ropke, 1985,h.30), yaitu :
a.   Melalui kegiatan inovatif (penciptaan pengetahuan baru dan penerapannya), dan
b.   Melalui kegiatan peningkatan kegiatan kerja.
Hakikat dari fungsi wirausaha (termasuk wirakop) adalah melihat dan
menerapkan kemungkinan-kemungkinan baru dibidang ekonomi. Fungsi ini disebut fungsi inovatif. Secara substansi dan organisatoris, fungsi inovatif dapat dijabarkan dalam berbagai bidang kegiatan, seperti :
a.   Mengenal keuntungan atau manfaat (benefit) dari kombinasi-kombinasi baru.
b.   Evaluasi keuntungan (benefit) yang terkandung dalam kombinasi baru itu.
c.   Pembiayaan
d.   Teknologi, perencanaan, dan pembangunan tempat-tempat produksi.
e.   Pengadaan, pendidikan dan memimpin tenaga kerja.
f.     Negoisasi dengan pemerintah/badan resmi yang berwenang, dan
g.   Negoisasi dengan pemasok dan pelanggan.
Dari ketujuh fungsi tersebut tidak mungkin seorang wirausaha koperasi mampu melaksanakan semuanya secara efektif. Hal ini dapat dipahami karena bagaimanapun seorang wirausaha mempunyai kemampuan yang terbatas, ia masih tetap membutuhkan orang lain sebagai sumber informasi yang dapat mendukung gagasannya.
          Dalam melaksanakan fungsi-fungsi tersebut, seorang wirausaha koperasi dihadapkan pada kendala sebagai berikut :
·        Kemungkinan bertindak inovatif tidak selalu merupakan kemungkinan yang diizinkan menurut hukum.
·        Kemungkinan inovatif yang diperbolehkan harus ditemukan dan kemudian dilaksanakan penerapannya.
Kiranya tidak mudah untuk menjadi seorang wirausaha koperasi mengingat ada tiga factor diatas kadang-kadang membatasi gerak langkahnya, yaitu kemampuan, kemauan, dan kebebasan bertindak. Demikian halnya jika ada kemauan dan diberi kebebasan untuk bertindak tetapi tidak mempunyai kemampuan untuk melaksanakan suatu tindakan, wirausaha koperasi seperti ini juga tidak akan berhasil dalam menjalankan misinya.

Daftar Pustaka
Amin Azis M., 1985, Partisipasi Anggota dalam Pengembangan Koperasi, dalam Sri Edi Swasono, ”Koperasi di Dalam Orde Ekonomi Indonesia, Jakarta UI Press.
Hendar dan Kusnadi, 1999, Ekonomi Koperasi (Untuk Perguruan Tinggi), Jakarta, Fakultas Ekonomi UI.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar