Rabu, 19 November 2014

Pembangunan Koperasi



Nama         : Ade Barkah Assyifa
NPM           : 20213127
Kelas         : 2EB05
Pembangunan Koperasi
Pembangunan koperasi dalam pembangunan jangka panjang pertama telah menunjukkan berbagai keberhasilan yang amat berarti, baik ditinjau dari jumlah koperasi, jumlah anggota koperasi maupun nilai usaha koperasi. Koperasi juga telah terlihat dan berperan aktif dalam kegiatan ekonomi rakyat sekaligus mulai dapat meningkatkan kesejahteraan para anggota. Keadaan tersebut tercermin antara lain dari peningkatan jumlah dan ragam koperasi, jumlah dan ragam dalam bidang koperasi, jumlah simpanan anggota, jumlah modal usaha, serta jumlah nilai usaha koperasi.
Kebijaksanaan pembinaan usaha koperasi sejak Rencana Pembangunan Lima Tahun Pertama, yang diprioritaskan untuk mendukung keberhasilan program pengadaan pangan nasional melalui Koperasi Unit Desa, yang didukung dengan pemberian kredit pengadaan pangan beserta penyediaan jaminan kreditnya telah memberikan sumbangan besar bagi tercapainya swasembada beras sejak tahun 1984. Sumbangan koperasi secara nasional dalam pengadaan maupun penyaluran beberapa komoditas penting cukup besar. Dalam pengadaan pangan nasional, sumbangan koperasi telah mencapai lebih dari 90%. Dalam kegiatan penyaluran pupuk, sumbangan koperasi telah memasok sekitar 55% dari kebutuhan pupuk nasional.
Disamping itu, gerakan koperasi Indonesia telah memiliki organisasi tunggal, yaitu Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN) yang berfungsi sebagai wadah perjuangan dan pembawaan aspirasi bagi kepentingan gerakan koperasi. Terdapat prasarana penunjang yang telah terbentuk yaitu Institut Manajemen Koperasi Indonesia (IKOPIN) dan Akademi Koperasi (AKOP) sebagai lembaga pendidikan pencetak sarjana dan kader pembangunan koperasi yang ahli dibidang manajemen koperasi. Selain itu, telah berdiri pula Koperasi Jasa Audit (KJA) yang tersebar di 20 propinsi dan berfungsi sebagai pusat pelayanan jasa audit, jasa bimbingan dan manajemen, serta jasa pelatihan. Di bidang asuransi, gerakan koperasi juga telah memiliki Koperasi Asuransi Indonesia (KAI).
Modal penting lainnya dalam pengembangan koperasi pada pembangunan Jangka panjang kedua adalah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang memberikan landasan hukum yang kuat bagi pembangunan koperasi yang selaras dengan pembangunan di sektor-sektor lainnya dalam upaya membangun koperasi yang maju dan mandiri. Diharapkan pada pembangunan koperasi ini dapat memberikan manfaat yang lebih banyak bagi Indonesia terutama dalam hal perekonomian. Disamping itu, pemerintah tetap memberikan bimbingan, kemudahan dan perlindungan dalam rangka memandirikan koperasi.
Daftar Pustaka
Amin Azis M., 1985, Partisipasi Anggota dalam Pengembangan Koperasi, dalam Sri Edi Swasono, ”Koperasi di Dalam Orde Ekonomi Indonesia, Jakarta UI Press.
Hendar dan Kusnadi, 1999, Ekonomi Koperasi (Untuk Perguruan Tinggi), Jakarta, Fakultas Ekonomi UI.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar