Nama
: Ade Barkah Assyifa
NPM
: 20213127
Kelas
: 2EB05
Pembangunan Koperasi
Pembangunan
koperasi dalam pembangunan jangka panjang pertama telah menunjukkan berbagai
keberhasilan yang amat berarti, baik ditinjau dari jumlah koperasi, jumlah
anggota koperasi maupun nilai usaha koperasi. Koperasi juga telah terlihat dan
berperan aktif dalam kegiatan ekonomi rakyat sekaligus mulai dapat meningkatkan
kesejahteraan para anggota. Keadaan tersebut tercermin antara lain dari
peningkatan jumlah dan ragam koperasi, jumlah dan ragam dalam bidang koperasi,
jumlah simpanan anggota, jumlah modal usaha, serta jumlah nilai usaha koperasi.
Kebijaksanaan
pembinaan usaha koperasi sejak Rencana Pembangunan Lima Tahun Pertama, yang
diprioritaskan untuk mendukung keberhasilan program pengadaan pangan nasional
melalui Koperasi Unit Desa, yang didukung dengan pemberian kredit pengadaan
pangan beserta penyediaan jaminan kreditnya telah memberikan sumbangan besar
bagi tercapainya swasembada beras sejak tahun 1984. Sumbangan koperasi secara
nasional dalam pengadaan maupun penyaluran beberapa komoditas penting cukup
besar. Dalam pengadaan pangan nasional, sumbangan koperasi telah mencapai lebih
dari 90%. Dalam kegiatan penyaluran pupuk, sumbangan koperasi telah memasok
sekitar 55% dari kebutuhan pupuk nasional.
Disamping
itu, gerakan koperasi Indonesia telah memiliki organisasi tunggal, yaitu Dewan
Koperasi Indonesia (DEKOPIN) yang berfungsi sebagai wadah perjuangan dan
pembawaan aspirasi bagi kepentingan gerakan koperasi. Terdapat prasarana
penunjang yang telah terbentuk yaitu Institut Manajemen Koperasi Indonesia
(IKOPIN) dan Akademi Koperasi (AKOP) sebagai lembaga pendidikan pencetak
sarjana dan kader pembangunan koperasi yang ahli dibidang manajemen koperasi.
Selain itu, telah berdiri pula Koperasi Jasa Audit (KJA) yang tersebar di 20
propinsi dan berfungsi sebagai pusat pelayanan jasa audit, jasa bimbingan dan
manajemen, serta jasa pelatihan. Di bidang asuransi, gerakan koperasi juga
telah memiliki Koperasi Asuransi Indonesia (KAI).
Modal
penting lainnya dalam pengembangan koperasi pada pembangunan Jangka panjang
kedua adalah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang
memberikan landasan hukum yang kuat bagi pembangunan koperasi yang selaras
dengan pembangunan di sektor-sektor lainnya dalam upaya membangun koperasi yang
maju dan mandiri. Diharapkan pada pembangunan koperasi ini dapat memberikan
manfaat yang lebih banyak bagi Indonesia terutama dalam hal perekonomian.
Disamping itu, pemerintah tetap memberikan bimbingan, kemudahan dan
perlindungan dalam rangka memandirikan koperasi.
Daftar Pustaka
Amin Azis M., 1985, Partisipasi
Anggota dalam Pengembangan Koperasi, dalam Sri Edi Swasono, ”Koperasi di Dalam Orde Ekonomi Indonesia,
Jakarta UI Press.
Hendar dan Kusnadi, 1999, Ekonomi
Koperasi (Untuk Perguruan Tinggi), Jakarta, Fakultas Ekonomi UI.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar