Rabu, 19 November 2014

Perkembangan Koperasi di Indonesia




Nama       : Ade Barkah Assyifa
NPM          : 20213127
Kelas     : 2EB05
Perkembangan Koperasi di Indonesia
Koperasi dan UMKM mungkin sudah tidak asing lagi di telinga kita. Badan usaha yang keberadaanya sering sekali kita jumpai di sekeliling kita. Yang menjadi pertanyaan adalah, apakah mereka memang benar-benar koperasi ataukah hanya  badan usaha yang menggunakan kedok koperasi saja? Kasus seperti ini juga tak asing bagi kita yang mengerti seperti apa badan usaha yang dinamakan koperasi.  Berbalik pada UUD 1945 pasal 33 ayat 1 yang menyatakan “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.” Telah di katakan dalam ayat tersebut bahwa perekonomian disusun atas azas kekeluargaan di mana koperasi beroperasi juga atas azas kekeluargaan yang bertujuan mensejahterakan anggotanya dan bukan berazaskan akan kepentingan individu atau badan usaha tertentu seperti pada realitanya yang sering kita temui.
walaupun saat ini koperasi mengalami perkembangan yang cukup menggembirakan namun bukan berarti tidak ada koperasi yang tidak aktif atau koperasi yang gulung tikar. Banyak hal yang menyebabkan koperasi-koperaasi di Indonesia mengalami kebangkrutan yang dikarenakan diantaranya yaitu kegiatan operasional tidak berdasarkan prinsip, nilai dan azas koperasi, buruknya manajemen koperasi baik manajemen keuangan maupun manajemen SDM serta minimnya partisipasi anggota akibat kurangnya pendidikan akan perkoperasian. Penyebab yang paling sering dialami koperasi-koperasi Indonesia adalah mengalami kurangnya modal usaha yang juga disebabkan oleh tidak disiplin administratif oleh anggota serta tidak adanya kemitraan yang dijalin oleh koperasi. Hal diatas diperkuat oleh data Laporan Dinas Koperasi dan UMKM tahun 2000 – 2010  yang dimana terdapat 88.930 koperasi aktif dan 14.147 koperasi yang tidak aktif pada tahun 2000 dan mengalami peningkatan pada tahun 2001 sebesar 89.756 koperasi yang aktif dan 21.010 koperasi yang tidak aktif. Berdasarkan data tersebut dapat kita lihat pertumbuhan koperasi yang aktif juga diikuti oleh peningkatan koperasi yang tidak aktif. Sangat disayangkan jika koperasi hanya bertumbuh secara kuantitas dan bukan secara kualitas.
Berdasarkan masalah-masalah yang dialami oleh koperasi dan UMKM di Indonesia saya menganalisis dan memiliki strategi penyelesaian masalah-masalah tersebut yang mereka alami agar tak terulang kembali dan terus meningkat baik secara kuantitas maupun kualitas. Strategi yang saya sarankan, baik bagi pemerintah khususnya Menteri Koperasi dan UMKM, anggota serta pengurus koperasi di seluruh Indonesia dan para owner UMKM di seluruh Indonesia untuk agar memiliki komitmen yang kuat untuk meningkatkan perekonomian Indonesia melalui cara-cara berikut, diantaranya:
1.     Penyediaan modal dan akses kepada sumber dan lembaga keuangan.
2.    Meningkatkan kualitas dan kapasitas kompetensi SDM.
3.    Meningkatkan kemampuan pemasaran UMKMK.
4.    Meningkatkan akses informasi usaha bagi UMKMK.
5.    Menjalin kemitraan yang saling menguntungkan antar pelaku usaha (UMKMK, Usaha Besar dan BUMN).
6.    Melakukan/membuat program goes to goal, yaitu langsung ke tujuan atau sasaran.
Kesimpulannya, Koperasi di Indonesia belum bisa dibilang maju tetapi masih berkembang karena pengelola koperasi tersebut belum bisa mengelola koperasi tersebut secara baik. Agar koperasi-koperasi di Indonesia maju kita harus meningkatkan mutu sumber daya manusia itu sendiri, kemudian dari segi kualitas barang seharusnya harganya terjangkau dan bagus. Oleh karna itu seharusnya pemerintah memberi pajak tinggi pada barang-barang import agar produk local tidak kalah saing dengan produk non local.
Daftar Pustaka

Pembangunan Koperasi



Nama         : Ade Barkah Assyifa
NPM           : 20213127
Kelas         : 2EB05
Pembangunan Koperasi
Pembangunan koperasi dalam pembangunan jangka panjang pertama telah menunjukkan berbagai keberhasilan yang amat berarti, baik ditinjau dari jumlah koperasi, jumlah anggota koperasi maupun nilai usaha koperasi. Koperasi juga telah terlihat dan berperan aktif dalam kegiatan ekonomi rakyat sekaligus mulai dapat meningkatkan kesejahteraan para anggota. Keadaan tersebut tercermin antara lain dari peningkatan jumlah dan ragam koperasi, jumlah dan ragam dalam bidang koperasi, jumlah simpanan anggota, jumlah modal usaha, serta jumlah nilai usaha koperasi.
Kebijaksanaan pembinaan usaha koperasi sejak Rencana Pembangunan Lima Tahun Pertama, yang diprioritaskan untuk mendukung keberhasilan program pengadaan pangan nasional melalui Koperasi Unit Desa, yang didukung dengan pemberian kredit pengadaan pangan beserta penyediaan jaminan kreditnya telah memberikan sumbangan besar bagi tercapainya swasembada beras sejak tahun 1984. Sumbangan koperasi secara nasional dalam pengadaan maupun penyaluran beberapa komoditas penting cukup besar. Dalam pengadaan pangan nasional, sumbangan koperasi telah mencapai lebih dari 90%. Dalam kegiatan penyaluran pupuk, sumbangan koperasi telah memasok sekitar 55% dari kebutuhan pupuk nasional.
Disamping itu, gerakan koperasi Indonesia telah memiliki organisasi tunggal, yaitu Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN) yang berfungsi sebagai wadah perjuangan dan pembawaan aspirasi bagi kepentingan gerakan koperasi. Terdapat prasarana penunjang yang telah terbentuk yaitu Institut Manajemen Koperasi Indonesia (IKOPIN) dan Akademi Koperasi (AKOP) sebagai lembaga pendidikan pencetak sarjana dan kader pembangunan koperasi yang ahli dibidang manajemen koperasi. Selain itu, telah berdiri pula Koperasi Jasa Audit (KJA) yang tersebar di 20 propinsi dan berfungsi sebagai pusat pelayanan jasa audit, jasa bimbingan dan manajemen, serta jasa pelatihan. Di bidang asuransi, gerakan koperasi juga telah memiliki Koperasi Asuransi Indonesia (KAI).
Modal penting lainnya dalam pengembangan koperasi pada pembangunan Jangka panjang kedua adalah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang memberikan landasan hukum yang kuat bagi pembangunan koperasi yang selaras dengan pembangunan di sektor-sektor lainnya dalam upaya membangun koperasi yang maju dan mandiri. Diharapkan pada pembangunan koperasi ini dapat memberikan manfaat yang lebih banyak bagi Indonesia terutama dalam hal perekonomian. Disamping itu, pemerintah tetap memberikan bimbingan, kemudahan dan perlindungan dalam rangka memandirikan koperasi.
Daftar Pustaka
Amin Azis M., 1985, Partisipasi Anggota dalam Pengembangan Koperasi, dalam Sri Edi Swasono, ”Koperasi di Dalam Orde Ekonomi Indonesia, Jakarta UI Press.
Hendar dan Kusnadi, 1999, Ekonomi Koperasi (Untuk Perguruan Tinggi), Jakarta, Fakultas Ekonomi UI.

Koperasi Indonesia Hadapi Dua Tantangan Besar



Nama                : Ade Barkah Assyifa
NPM                  : 20213127
Kelas                : 2EB05
Koperasi Indonesia Hadapi Dua Tantangan Besar
Koperasi diimbau untuk meningkatkan kualitas kelembagaan dan daya saing agar dapat bersaing sehingga menembus kawasan Asean. Apalagi koperasi memiliki peran strategis untuk menggiatkan perekonomian masyarakat. Saat ini koperasi di Indonesia dihadapkan pada dua tantangan  utama. Pertama,  peningkatan kualitas kelembagaan dan manajemen unit koperasi. Kedua, unit koperasi juga perlu terus kita tingkatkan daya saing dan tidak hanya berperan di tingkat nasional tetapi juga berkelas dunia. "Melalui penguatan kedua hal ini akan menambah jumlah unit koperasi yang mampu berkiprah di kawasan ASEAN serta di dalam negeri akan semakin menguatkan modal sosial (social capital)," kata Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Firmanzah, Selasa(24/12/2013).

Selain itu, di sejumlah negara Skandinavia jaringan keanggotaan koperasi terbukti mampu meredam munculnya risiko konflik sosial karena semangat kebersamaan, kekeluargaan serta keadilan yang mengikat individu maupun anggota badan usaha.
Firmanzah menambahkan, koperasi di Indonesia memainkan peranan yang sangat strategis dalam menggerakkan denyut nadi perekonomian masyarakat serta pembangunan nasional.

Peran dan fungsi koperasi tidak hanya sebatas aktivitas ekonomi saja tetapi juga sebagai manifestasi semangat kolektif, kebersamaan dan prinsip keadilan yang berakar pada masyarakat Indonesia yaitu gotong royong.
"Model bisnis koperasi merupakan manifestasi dari konstitusi dasar kita yaitu UUD 1945 ayat 1 menyatakan bahwa Perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas azas kekeluargaan. Menjadi tugas kita bersama dan segenap elemen bangsa untuk terus memajukan sektor perkoperasiaan di Indonesia," tuturnya.

Dari sisi kelembagaan, hadirnya UU No. 17 Tahun 2012 telah memberikan dasar penguatan manajemen dan kemajuan koperasi di Indonesia. Di dalamnya di atur prinsip-prinsip dari pendirian, pengelolaan, pengawasan sampai peran Dewan Koperasi Indonesia dan Pemerintah untuk meingkatkan peran strategis koperasi.
Sebagai unit usaha, koperasi memerlukan dukungan agar mampu lebih berdaya saing dan dikelola secara modern berdasarkan prinsip kebersamaan dan kekeluargaan.
"Sehingga koperasi akan mampu berperan penting sepertihalnya bentuk usaha lain seperti BUMN maupun Perseroan," pungkasnya. (Pew/Ahm)

Daftar Pustaka