Jumat, 16 Januari 2015

Koperasi dan Jenis-Jenis Koperasi



Koperasi dan Jenis-Jenis Koperasi
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Jenis-jenis Koperasi

a.       Koperasi berdasarkan jenis usahanya

1)      Koperasi Jasa
Kopaja merupakan koperasi penyedia jasa angkutan.
Berikut ini adalah tujuan koperasi kredit.
a)      Mendidik anggotanya agar hemat dan gemar menabung.
b)      Membebaskan anggotanya dari jeratan rentenir.
c)   Membantu memperbaiki keadaan ekonomi anggota dengan memberi pinjaman dengan bunga rendah dan mudah.
Keanggotaan koperasi simpan pinjam bebas bagi semua orang yang memenuhi untuk menjadi anggota koperasi dan mempunyai kepentingan yang sama. Contohnya, koperasi simpan pinjam dengan anggota petani, koperasi simpan pinjam dengan anggota nelayan, dan sebagainya.

2)      Koperasi Serba Usaha
Koperasi serba usaha adalah koperasi yang menyediakan berbagaimacam kebutuhan ekonomi, baik dibidang produksi, konsumsi, perkreditan maupun jasa. Dalam rangka meningkatkan produksi dan kehidupan masyarakat di daerah pedesaan, pemerintah menganjurkan pembentukan Koperasi Unit Desa (KUD).KUD merupakan koperasi serba usaha, dimana anggota-anggotanya mempunyai kepentingan-kepentingan yang sama. KUD mempunyai beberapa fungsi sebagai berikut.
a.     Perkreditan.
b.  Penyediaan dan penyaluran sarana produksi pertanian dan keperluan
sehari-hari
c.     Pengolahan dan pemasaran hasil pertanian.
d.     Pelayanan jasa-jasa lainnya.
e.  Melakukan kegiatan-kegiatan ekonomi lainnya.Koperasi jasa adalah  koperasi yang bergerak di bidang penyediaan jasa tertentu bagi para anggota maupun masyarakat umum, seperti koperasi angkutan, koperasi jasa audit, koperasi perumahan, koperasi asuransi, dan lainnya. DiJakarta terdapat KOPAJA yang terkenal dengan penyediaan jasa angkutan bagi masyarakat. Para pengusaha angkutan yang terhimpun dalam KOPAJA bekerjasama mengadakan suku cadang kendaraan bagi para anggota dengan ujuan untuk memperkuat daya tawar serta menghindarkan persaingan yang tidak sehat diantara mereka.

3)      Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota.Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.”
4)      Koperasi Konsumsi
adalah koperasi yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota. Kebutuhan yang dimaksud misalnya kebutuhan bahan makanan, pakaian, perabot rumah tangga.
5)      Koperasi Produksi
Koperasi produksi adalah koperasi yang bidang usahanya membuat barang (memproduksi) dan menjual secara bersama-sama.Anggota koperasi ini pada umumnya sudah memiliki usaha dan melalui koperasi para anggota mendapatkan bantuan modal dan pemasaran.

b.      Koperasi berdasarkan Tingkatannya

Koperasi dibedakan berdasarkan tingkatannya, artinya pengelompokan koperasi berdasarkan luas sempitnya wilayah yang dijangkau oleh suatu badan usaha koperasi dalam melayani kepentingan anggotanya atau masyarakat.Berdasarkan tingkatan organisasi koperasi, maka koperasi dapat dibedakan menjadi empat tingkatan berikut ini.
1)      Koperasi Primer
Koperasi primer adalah koperasi yang beranggotakan orang-orang dan biasanya didirikan pada lingkup kesatuan wilayah terkecil.Untuk mendirikan koperasi ini minimal beranggotakan 20 orang yang telah memenuhi syarat-syarat keanggotaan yang ditentukan dalam undang-undang.Contohnya,Koperasi Primer Kepolisian (Primkoppol).

2)      Pusat Koperasi
Pusat koperasi adalah koperasi yang beranggotakan minimal 5 buah koperasi primer yang berbadan hukum. Daerah kerja koperasi pusat adalah daerah tingkat II (tingkat kabupaten). Contohnya, Pusat Koperasi Unit Desa (Puskud), Pusat Koperasi Kepolisian (Puskoppol), Pusat Koperasi AngkatanDarat (Puskopad).
3)      Gabungan Koperasi
Gabungan koperasi adalah koperasi yang anggotanya paling sedikit 3(tiga) buah pusat koperasi yang berbadan hukum. Gabungan koperasi ini daerah kerjanya adalah daerah tingkat I (tingkat propinsi). Contohnya, Gabungan Koperasi Batik Indonesia (GKBI), Gabungan Koperasi Kepolisian (Gabkoppol).
4)      Induk Koperasi
Induk koperasi adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 3 buah gabungan koperasi yang berbadan hukum. Induk koperasi ini daerah kerjanya adalah Ibukota Negara RI (tingkat nasional). Fungsi koperasi induk adalah sebagai penyambung lidah koperasi-koperasi yang menjadi anggotanya,dalam berhubungan dengan lembaga-lembaga nasional yang terkait dengan tingkat nasional dan internasional. Contohnya, Induk Koperasi Pegawai(IKP), Induk Koperasi Karyawan (Inkopkar).Jenis koperasi berdasarkan tingkatannya apabila dibentuk bagan sebagai berikut.


 


c.       Koperasi berdasarkan Lapangan Usahanya

           Menurut lapangan usahanya, koperasi dibedakan menjadi berikut ini.

1)      Koperasi Ekstraktif
Koperasi ekstraktif adalah koperasi yang melakukan usaha dengan menggali atau memanfaatkan sumber-sumber alam secara langsung tanpa atau dengan sedikit mengubah bentuk dan sifat-sifat sumber alam tersebut.Contohnya, koperasi yang melakukan usaha pendulangan emas, usaha pengumpul batu kali.

2)      Koperasi Pertanian
Koperasi pertanian adalah koperasi yang melakukan usahaberkaitan dengan komoditi pertanian tertentu. Koperasi pertanian ini biasanya beranggotakan para petani maupun buruh tani dan lainnya yang mempunyai sangkut paut dengan usaha pertanian.Contohnya, koperasi karet, koperasi tembakau, koperasi cengkih.

3)      Koperasi Peternakan
Koperasi peternakan adalah koperasi yang berhubungan dengan peternakan tertentu.Koperasi peternakan biasanya beranggotakan para pemilik ternak dan para pekerja yang berkaitan secara langsung dengan usaha peternakan. Contohnya, koperasi susu (dari sapi perah), koperasi unggas.



4)      Koperasi Industri dan Kerajinan
Koperasi industri dan kerajinan adalah koperasi yang melaku-kan usaha di bidang industri atau kerajinan tertentu yang kegiatan-nya berkaitan dengan usaha pengadaan bahan baku menjadi barang jadi maupun barang setengah jadi, dan usaha pemasaran hasil produksi. Contohnya, koperasi batik, koperasi kulit.

5)      Koperasi Jasa
Koperasi jasa adalah koperasi yang mengkhususkan usahanya dalam menyediakan jasa tertentu.Contohnya, koperasi jasa angkutan, koperasi jasa audit.
d.      Koperasi berdasarkan Fungsionalnya
Koperasi dibedakan menurut fungsionalnya, artinya berdasarkan pekerjaan atau profesi anggota. Koperasi berdasarkan fungsional sebagai berikut :
1.      Koperasi Unit Desa (KUD)
adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan.. Koperasi ini melakukan kegiatan usaha ekonomi pedesaan, terutama pertanian. Untuk itu, kegiatan yang dilakukan KUD antara lain menyediakan pupuk, obat pemberantas hama tanaman, benih, alat pertanian, dan memberi penyuluhan teknis pertanian.

2.      Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI)
Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri. Sebelum KPRI, koperasi ini bernama Koperasi Pegawai Negeri (KPN). KPRI bertujuan terutama meningkatkan kesejateraan para pegawai negeri (anggota).KPRI dapat didirikan di lingkup departemen atau instansi.

3.      Koperasi Sekolah
Koperasi Sekolah memiliki anggota dari warga sekolah, yaitu guru, karyawan, dan siswa. Koperasi sekolah memiliki kegiatan usaha menyediakan kebutuhan warga sekolah, seperti buku pelajaran, alat tulis, makanan, dan lain-lain.Keberadaan koperasi sekolah bukan semata-mata sebagai kegiatan ekonomi, melainkan sebagai media pendidikan bagi siswa antara lain berorganisasi, kepemimpinan, tanggung jawab, dan kejujuran.

Daftar Pustaka

Nama         :Ade Barkah Assyifa
NPM           :20213127
Kelas         :2EB05

Tidak ada komentar:

Posting Komentar