Koperasi dan
Jenis-Jenis Koperasi
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan
dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan
kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Jenis-jenis Koperasi
a.
Koperasi berdasarkan jenis usahanya
1) Koperasi Jasa
Kopaja
merupakan koperasi penyedia jasa angkutan.
Berikut
ini adalah tujuan koperasi kredit.
a) Mendidik anggotanya agar hemat dan
gemar menabung.
b) Membebaskan anggotanya dari jeratan
rentenir.
c) Membantu memperbaiki keadaan ekonomi
anggota dengan memberi pinjaman dengan bunga rendah dan mudah.
Keanggotaan koperasi simpan pinjam
bebas bagi semua orang yang memenuhi untuk menjadi anggota koperasi dan
mempunyai kepentingan yang sama. Contohnya, koperasi simpan pinjam dengan
anggota petani, koperasi simpan pinjam dengan anggota nelayan, dan sebagainya.
2) Koperasi Serba Usaha
Koperasi serba usaha adalah koperasi
yang menyediakan berbagaimacam kebutuhan ekonomi, baik dibidang produksi,
konsumsi, perkreditan maupun jasa. Dalam rangka meningkatkan produksi dan
kehidupan masyarakat di daerah pedesaan, pemerintah menganjurkan pembentukan Koperasi
Unit Desa (KUD).KUD merupakan koperasi serba usaha, dimana anggota-anggotanya
mempunyai kepentingan-kepentingan yang sama. KUD mempunyai beberapa fungsi
sebagai berikut.
a. Perkreditan.
b. Penyediaan
dan penyaluran sarana produksi pertanian dan keperluan
sehari-hari
c. Pengolahan dan pemasaran
hasil pertanian.
d. Pelayanan jasa-jasa lainnya.
e. Melakukan kegiatan-kegiatan ekonomi
lainnya.Koperasi jasa adalah koperasi yang bergerak di bidang penyediaan
jasa tertentu bagi para anggota maupun masyarakat umum, seperti koperasi
angkutan, koperasi jasa audit, koperasi perumahan, koperasi asuransi, dan
lainnya. DiJakarta terdapat KOPAJA yang terkenal dengan penyediaan jasa
angkutan bagi masyarakat. Para pengusaha angkutan yang terhimpun dalam KOPAJA
bekerjasama mengadakan suku cadang kendaraan bagi para anggota dengan ujuan
untuk memperkuat daya tawar serta menghindarkan persaingan yang tidak sehat
diantara mereka.
3) Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
adalah koperasi yang memiliki usaha
tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang
menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan
jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat
anggota.Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan
untuk anggota.”
4)
Koperasi Konsumsi
adalah koperasi yang bidang usahanya
menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota. Kebutuhan yang dimaksud misalnya
kebutuhan bahan makanan, pakaian, perabot rumah tangga.
5)
Koperasi Produksi
Koperasi produksi adalah koperasi
yang bidang usahanya membuat barang (memproduksi) dan menjual secara
bersama-sama.Anggota koperasi ini pada umumnya sudah memiliki usaha dan melalui
koperasi para anggota mendapatkan bantuan modal dan pemasaran.
b. Koperasi
berdasarkan Tingkatannya
Koperasi dibedakan berdasarkan
tingkatannya, artinya pengelompokan koperasi berdasarkan luas sempitnya wilayah
yang dijangkau oleh suatu badan usaha koperasi dalam melayani kepentingan
anggotanya atau masyarakat.Berdasarkan tingkatan organisasi koperasi, maka
koperasi dapat dibedakan menjadi empat tingkatan berikut ini.
1) Koperasi
Primer
Koperasi primer adalah koperasi yang
beranggotakan orang-orang dan biasanya didirikan pada lingkup kesatuan wilayah
terkecil.Untuk mendirikan koperasi ini minimal beranggotakan 20 orang yang
telah memenuhi syarat-syarat keanggotaan yang ditentukan dalam
undang-undang.Contohnya,Koperasi Primer Kepolisian (Primkoppol).
2) Pusat Koperasi
Pusat koperasi adalah koperasi yang
beranggotakan minimal 5 buah koperasi primer yang berbadan hukum. Daerah kerja
koperasi pusat adalah daerah tingkat II (tingkat kabupaten). Contohnya, Pusat
Koperasi Unit Desa (Puskud), Pusat Koperasi Kepolisian (Puskoppol), Pusat
Koperasi AngkatanDarat (Puskopad).
3) Gabungan Koperasi
Gabungan koperasi adalah koperasi
yang anggotanya paling sedikit 3(tiga) buah pusat koperasi yang berbadan hukum.
Gabungan koperasi ini daerah kerjanya adalah daerah tingkat I (tingkat
propinsi). Contohnya, Gabungan Koperasi Batik Indonesia (GKBI), Gabungan
Koperasi Kepolisian (Gabkoppol).
4) Induk Koperasi
Induk koperasi adalah koperasi yang
beranggotakan paling sedikit 3 buah gabungan koperasi yang berbadan hukum. Induk
koperasi ini daerah kerjanya adalah Ibukota Negara RI (tingkat nasional).
Fungsi koperasi induk adalah sebagai penyambung lidah koperasi-koperasi yang
menjadi anggotanya,dalam berhubungan dengan lembaga-lembaga nasional yang
terkait dengan tingkat nasional dan internasional. Contohnya, Induk Koperasi
Pegawai(IKP), Induk Koperasi Karyawan (Inkopkar).Jenis koperasi berdasarkan
tingkatannya apabila dibentuk bagan sebagai berikut.
c.
Koperasi berdasarkan Lapangan Usahanya
Menurut
lapangan usahanya, koperasi dibedakan menjadi berikut ini.
1) Koperasi Ekstraktif
Koperasi ekstraktif adalah koperasi
yang melakukan usaha dengan menggali atau memanfaatkan sumber-sumber alam secara
langsung tanpa atau dengan sedikit mengubah bentuk dan sifat-sifat sumber alam
tersebut.Contohnya, koperasi yang melakukan usaha pendulangan emas, usaha
pengumpul batu kali.
2) Koperasi Pertanian
Koperasi pertanian adalah koperasi
yang melakukan usahaberkaitan dengan komoditi pertanian tertentu. Koperasi
pertanian ini biasanya beranggotakan para petani maupun buruh tani dan lainnya
yang mempunyai sangkut paut dengan usaha pertanian.Contohnya, koperasi karet,
koperasi tembakau, koperasi cengkih.
3) Koperasi Peternakan
Koperasi peternakan adalah koperasi
yang berhubungan dengan peternakan tertentu.Koperasi peternakan biasanya beranggotakan
para pemilik ternak dan para pekerja yang berkaitan secara langsung dengan
usaha peternakan. Contohnya, koperasi susu (dari sapi perah), koperasi unggas.
4) Koperasi Industri dan
Kerajinan
Koperasi
industri dan kerajinan adalah koperasi yang melaku-kan usaha di bidang industri
atau kerajinan tertentu yang kegiatan-nya berkaitan dengan usaha pengadaan
bahan baku menjadi barang jadi maupun barang setengah jadi, dan usaha pemasaran
hasil produksi. Contohnya, koperasi batik, koperasi kulit.
5) Koperasi Jasa
Koperasi jasa adalah koperasi yang
mengkhususkan usahanya dalam menyediakan jasa tertentu.Contohnya, koperasi jasa
angkutan, koperasi jasa audit.
d. Koperasi
berdasarkan Fungsionalnya
Koperasi dibedakan menurut
fungsionalnya, artinya berdasarkan pekerjaan atau profesi anggota. Koperasi
berdasarkan fungsional sebagai berikut :
1.
Koperasi Unit Desa (KUD)
adalah koperasi yang beranggotakan
masyarakat pedesaan.. Koperasi ini melakukan kegiatan usaha ekonomi pedesaan,
terutama pertanian. Untuk itu, kegiatan yang dilakukan KUD antara lain
menyediakan pupuk, obat pemberantas hama tanaman, benih, alat pertanian, dan
memberi penyuluhan teknis pertanian.
2.
Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI)
Koperasi ini beranggotakan para
pegawai negeri. Sebelum KPRI, koperasi ini bernama Koperasi Pegawai Negeri
(KPN). KPRI bertujuan terutama meningkatkan kesejateraan para pegawai negeri
(anggota).KPRI dapat didirikan di lingkup departemen atau instansi.
3.
Koperasi Sekolah
Koperasi Sekolah memiliki anggota
dari warga sekolah, yaitu guru, karyawan, dan siswa. Koperasi sekolah memiliki kegiatan usaha menyediakan kebutuhan warga
sekolah, seperti buku pelajaran, alat tulis, makanan, dan lain-lain.Keberadaan
koperasi sekolah bukan semata-mata sebagai kegiatan ekonomi, melainkan sebagai
media pendidikan bagi siswa antara lain berorganisasi, kepemimpinan, tanggung
jawab, dan kejujuran.
Daftar Pustaka
Nama :Ade Barkah
Assyifa
NPM :20213127
Kelas :2EB05
Tidak ada komentar:
Posting Komentar