Sejarah KOPDIT Sehati
KOPDIT
Sehati dimulai dari sebuah pertemuan antara 2 buah paguyuban arisan warga yaitu
dari Ikatan Keluarga Kerobogan (IKK) RT 008-010 RW 003 dengan arisan keluarga
manunggal RT 012-013 RW 03 Pejaten Barat dan kedua paguyuban tersebut hanya
berbeda wilayah yang terpisahkan oleh jalan yang bernama jalan Attahiriyah II.
Dari masing-masing paguyuban tersebut pada awalnya hanya membahas sekitar
masalah arisan, bagaimana kalau ada warga yang meninggal, jalanaan becek, belum
ada lampu jalan, membantu warga yang sedang kesusahan, dll.
Dan
ditetapkan pada tanggal 22 agustus 1987 menjadi berdirinya KOPDIT Sehati.
Dengan bismillah dan Ridho Allah SWT sampai bulan September 1987 terhimpun 29
orang anggota dan ditetapkan sebagai pendiri KOPDIT Sehati.Dan pada RAT 1 KOPDIT
Sehati mempunyai asset sebesar Rp. 3.584.525,- dengan jumlah anggota saat itu
sebanyak 68 anggota.
Dan
pada 17 Mei 1994 baru mulai mempunyai Badan Hukum (BH). Disahkan oleh Mentri
Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil Republik Indonesia dengan surat keputusan
Nomor 87/BH/PAD/KWK.9/VII/1998. Untuk wilayah kerja Jakarta Selatan dan
sekitarnya.
Dan
pada tahun 1997 membeli rumah seluas 62 m2 dengan harga Rp.48.000.000,- yang
kemudian dijadikan kantor. Yang beralamtkan jalan Warga No. 1-B RT 015 RW 003,
Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan yang dijadikan sebagai kantor
pusat KOPDIT Sehati. Dan sekarang KOPDIT Sehati memiliki cabang diantaranya
Depok jalan Rengas Raya No. 45 RT 02/07 Kel. Baktijaya, Kec. Sukmajaya Depok
Timur, Cakung Jalan Raya Cakung Timur, Rumah Susun Pulo Gadung Seruni 2 Lantai
Dasar Cakung, Jakarta Timur dan Cibitung Ruko Komersial Wanasari Jalan Raya
Bosih No. 06 Kel. Wanasari, Kec. Cibitung, Bekasi.
Dan
pada tahun 2005 KOPDIT Sehati mengadakan perubahan AD/ART(anggaran rumah tangga) dengan wilayah
kerja nasional. Dan pada RAT XXIII tahun buku 2010 memiliki asset Rp.
22.815.488.466,- dengan jumlah anggota 4.134. Dan pada tahun 2014 memiliki
anggota sebanyak 10.000 anggota.
II.II VISI Dan Misi KOPDIT Sehati
Visi:
KOPDIT Sehati
menjadi lembaga keuangan yang dikelola secara sehat dan professional sesuai
dengan jati diri dan prinsip koperasi.
Misi:
·
Memberi
pelayanan prima kepada anggota
·
Keswadayaan
dan kesetiakawanan
·
Mempererat
silahturahim antar anggota
·
Gerakan
koperasi dan masyarakat setiap anggota berpartisipasi mereferensikan 2 orang
anggota
II.III Prinsip-prinsip Koperasi
1.
Voluntary
and open membership keanggotaan yang sukarela dan terbuka. Kopeasi adalah
organisasi yang bersifat sukarela, terbuka bagi semua orang yang bersedia
menerima tanggung jawab keanggotaan tanpa membedakan kelamin/gender, latar
belakang social, ras, politik maupun agama.
2.
Democratic
member control diawasi secara demokratis oleh anggota. Koperasi adalah
oganisasi demokratis yang diawasi oleh para anggotanya, yang secara aktif
menetapkan kebijakan dan membuat keputusan, satu anggota satu suara, pria dan
wanita yang dipilh sebagai wakil anggota bertanggungjawab kepada rapat anggota.
3.
Member
economic participation para anggota memberikan kontribusi permodalan koperasi
secara adil dan melakukan pengawasan secara dmokatis terhadap modal tersebut.
4.
Autonmy
and Independe otonomi dan kebebasan.
Koperasi adalah organisasi otonom, menolong diri sendiri, segala kebijakan yang
diambil harus menjamin sistem pengawasan yang demokratis, serta tidak akan
mengurangi otonomi dan kemandiriannya.
5.
Education,training
and information. Koperasi memberikan pendidikan dan pelatihan bagi para
anggota, wakil-wakil anggota yang dipilih dalam rapat anggota, serta para
manager dan karyawan agar mereka dapat melakukan tugasnya dengan professional
dan efektif bagi perkembangan koperasinya. Memberikan penerangan kepada
masyarakat umum, khususnya para pemuda dan para pembentuk opini masyarakat,
tentang hakekat perkoperasian serta manfaatnya.
6.
Co-Opertion
Among Co-Operatives. Koperasi melayani para anggotanya secara kolektif dan
memperkuat gerakan koperasidengan bekerjasama melalui organisasi koperasi
tingkat lokal, nasional, regional dan internasional.
7.
Concen
for community koperasi melakukan kegiatan untuk mengembangkan masyarakat
sekitarnya secara berkelanjutan.
Ditetapkan pada konggres gerakan koperasi se
Dunia/ Internasional Coperative Allince pada September 1995 di Manchester,
Inggris.
II.IV
Maksud Dan Tujuan KOPDIT Sehati
Untuk memenuhi
kebutuhan jasa dan keuangan bagi anggota dengan melakukan kegiatan simpan
pinjam yang berazaskan kekeluargaan, berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Untuk memenuhi
tujuan tersebut Koperasi Kredit “SEHATI” menyelenggarakan :
·
Menerima
simpanan berjangka dan tabungan dari anggota, calon anggota koperasi lainnya
dan anggotanya.
·
Melakukan
kerjasama dan kemitraan dengan pihak ketiga dalam rangka meningkatkan pelayanan
koperasi
Struktur Kepengurusan KOPDIT Sehati
a. Pengurus
Ø Ketua Umum :
H. Akhmad Junaidi, SE, ME
Ø Ketua I Bidang Pendidikan : Maskun Suriaatmadja,S
Ø Ketua II Bidang Usaha : Dra. Heni Hastuti
II.VI Produk dan Layanan KOPDIT Sehati
1. Simpanan
v Simpanan Saham
Simpanan kepemilikan terhadap CU Sehati, yang didalamnya mengundang
resiko bilamana CU Sehati mengalami kerugian dan akan memperoleh bagi hasil
(dividen) bilamana CU Sehati memperoleh Surplus usaha.
·
Simpanan
Saham Terdiri dari :
Simpanan Pokok
Simpanan Pokok
Saham awal yang dimiliki anggota yang harus dibayar sekali ketika awal
masuk anggota.
·
Simpanan
Wajib
Simpanan minimal yang harus disetor oleh anggota rutin setiap bulan,
tetapi anggota menyetorkannya sekaligus sampai setahun.
·
Simpanan
Kapitalisasi
Pemupukan saham guna memperbesar aham yang dimiliki. Simpanan jenis ini
dapat disetor oleh setiap anggota, terutama ketika anggota yang bersangkutan
menerima pinjaman.
v Simpanan Jasa Harian (SIJAHAR)
Simpanan jenis ini merupakan jenis simpanan non saham, simpanan yang
tidak mengundang resiko bilamana CU Sehati mengalami kerugian dan memperoleh
jasa yang ditetapkan.
Sifat Sijahar:
·
Tabungan
bisa disetor maupun ditarik setiap saat, memperoleh jasa pada setiap akhir
bulan dihitung berdasarkan saldo harian dan menambah sado tabungan.
·
Persentase
jasa tabungan : 6% per tahun (fluktuatif), yang selanjutnya ditentukan oleh
manajemen dan di umumkan ditempat yang mudah dibaca oleh setiap anggota yang
bertransaksi.
·
Penarikan
Rp. 5.000.000,- ( lima juta rupiah) keatas harus di konfirmansi terlebih
dahulu.
·
Penarikan
sijahar tidak dapat dilakukan apabila yang bersangkutan masih mempunyai
kewajiban yang lebih besar dari total simpanan yang dimilikinya.
v Simpanan Khusus Berjangka (Sikhujang)
Simpanan sejenis deposit yang jasanya secara otomatis masuk pada sijahar
setiap tanggal jatuh tempo.
·
Jangka
waktu Sikhujang minimal 3 bulan, selanjutnya akan diperpanjang secara automatis
setiap bulan apabila pada saat jatuh tempo tidak dicairkan.
·
Nominal
Sikhujang sebelum jatuh tempo 3 bulan tidak di kenakan denda tetapi jasanya
dibatalkan.
·
Jasa
Sikhujang 9% per tahun (fluktuatif), yang selanjutnya ditentukan oleh manajemen
dan diumumkan ditempatkan yang mdah dibaca oleh anggota yang bertransaks.
·
Pencairan
Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) keatas harus di konfirmasi terlebih dahulu.
v Simpanan Hari Tua Indah (Simphati)
Simpanan sejenis deposito yang jasanya secara otomatis masuk pada saldo
simphati setiap tanggal jatuh tempo.
·
Jangka
waktu simphati minimal 2 tahun, selanjutnya akan diperpanjang secara automatis
setiap bulan apabila pada saat jatuh tempo tidak dicairkan.
·
Nominal
simphati Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) per lembar sertifikat.
·
Pencairan
simphati sebelum jatuh tempo 2 tahun tidak dikenakan denda tetapi jasanya
dibatalkan.
·
Jasa
simphati 17,5% per tahun, yang selanjutnya ditentukan oleh manajemen dan
diumumkan ditempatkan yang mudah dibaca leh anggota yang bertransaksi.
·
Pencairan
Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) keatas harus dikonfirmasi terlebih dahulu.
2. Pinjaman
v Pinjaman Reguler/biasa
·
Pinjaman
produktif yaitu pinjaman dengan tujuan untuk usaha yang dapat meningkatkan
penghasilan
·
Pinjaman
kesejahteraan yaitu pinjaman dengan tujuan kesejahteraan para anggota, antara
lain: untuk biaya sekolah, perbaikan (renovasi), dll.
v Pinjaman Irreguler/khusus
Yaitu
pinjaman yang diberikan untuk kepemilikan kendaraan (mobil dan motor) dan
perumahan.
Pertanyaan :
1. Apa
yang di maksud dengan simpanan hari tua?
Simpanan sejenis deposito yang
jasanya secara otomatis masuk pada saldo simphati setiap tanggal jatoh tempo.
2. Berapa
jumlah anggota KOPDIT Sehati, simpanan pokoknya berapa, simpanan wajibnya
berapa?
Jumlah anggota KOPDIT Sehati
sebanyak 10.000 anggota termasuk yang aktif, tidak aktif dan sudah meninggal
dunia, sedangkan yang masih aktif di KOPDIT Sehati sebanyak 7.000 anggota.
Simpanan pokok adalah saham awal
yang di miliki anggota yang harus dibayar sekali ketika awal masuk menjadi
anggota sebesar Rp. 1.000.000,-.
Simpanan wajib adalah simpanan
minimal yang harus disetor oleh anggota rutin setiap bulan, tetapi anggota
menyetorkannya sekaligus sampai setahun sebesar Rp. 10.000,-, Rp. 25.000,- ,
Rp. 50.000,- anggota bisa memilih berapa uang
yang disetor ke KOPDIT Sehati.
3. Prinsip-prinsip
Koperasi Kopdit Sehati
a.
Voluntary
and open membership keanggotaan yang sukarela dan terbuka. Kopeasi adalah
organisasi yang bersifat sukarela, terbuka bagi semua orang yang bersedia
menerima tanggung jawab keanggotaan tanpa membedakan kelamin/gender, latar
belakang social, ras, politik maupun agama.
b.
Democratic
member control diawasi secara demokratis oleh anggota. Koperasi adalah
oganisasi demokratis yang diawasi oleh para anggotanya, yang secara aktif
menetapkan kebijakan dan membuat keputusan, satu anggota satu suara, pria dan wanita
yang dipilh sebagai wakil anggota bertanggungjawab kepada rapat anggota.
c.
Member
economic participation para anggota memberikan kontribusi permodalan koperasi
secara adil dan melakukan pengawasan secara dmokatis terhadap modal tersebut.
d.
Autonmy
and Independe otonomi dan kebebasan.
Koperasi adalah organisasi otonom, menolong diri sendiri, segala kebijakan yang
diambil harus menjamin sistem pengawasan yang demokratis, serta tidak akan
mengurangi otonomi dan kemandiriannya.
e.
Education,training
and information. Koperasi memberikan pendidikan dan pelatihan bagi para
anggota, wakil-wakil anggota yang dipilih dalam rapat anggota, serta para
manager dan karyawan agar mereka dapat melakukan tugasnya dengan professional
dan efektif bagi perkembangan koperasinya. Memberikan penerangan kepada
masyarakat umum, khususnya para pemuda dan para pembentuk opini masyarakat,
tentang hakekat perkoperasian serta manfaatnya.
f.
Co-Opertion
Among Co-Operatives. Koperasi melayani para anggotanya secara kolektif dan
memperkuat gerakan koperasidengan bekerjasama melalui organisasi koperasi
tingkat lokal, nasional, regional dan internasional.
g.
Concen
for community koperasi melakukan kegiatan untuk mengembangkan masyarakat
sekitarnya secara berkelanjutan.
4. Kelebihan
KOPDIT Sehati dengan koperasi yang lainnya?
Maaf buat pertanyaa ini tidak bisa
kami jawab karena KOPDIT Sehati belum melakukan riset tentang mengenai
kelebihan KOPDIT Sehati dengan koperasi yang lainnya (Puji selaku Customer
Service Kopdit Sehati)
5. Apa
yang menjadi keuntungan dari simpanan saham dan simpanan berbentuk deposito
bagi anggota koperasi dan koperasi itu sendiri?
Sebagai pemilik dan anggota
mendapatkan hak berupa divden. KOPDIT sehati tiap tahun telah memberikan
dividen kepada anggota. Diberikan berupa BJS (Balas Jasa Simpanan) bagian SHU
koperasi yang digunakan membayar partisipasi anggota dalam bentuk simpanan
saham, diberikan kepada anggota KOPDIT Sehati setiap tahun buku, nilainya
dihitung dengan memperhatikan nilai transaksi dan lamanya bulan pengendapan
selama tahun berjalan.
6. Pada
struktur organisasi KOPDIT Sehati ada 2 ketua bidang pendidikan, kenpa didalam
KOPDIT Sehati ada bidang pendidikan sedangkan koperasi ini adalah koperasi
kredit?
KOPDIT Sehati selalu menerapkan
pola dasar koperasi kredit yaitu dimulai dengan pendidikan, berkembang melalui
pendidikan, dikontrol oleh pendidikan dan bergantung pada pendidikan. Setiap
tahun pengurus melakukan kegiatan pendidikan orientasi bagi para calon anggota
yang berasal dari masyarakat umum maupun anggota yang berada di lingkungan
perusahan di kawasan industry cakung dan cibitung